Pasal 37
BAB 4 — TATARAN KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB
Pelaksanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 huruf c dilaksanakan oleh: a. Kemhan dalam hal ini Direktur Materiil Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan menyelenggarakan:
penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang Pemeliharaan Materiil;
penyusunan program dan anggaran pemeliharaan;
mengevaluasi pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan Materiil; dan
bimbingan teknis pemeliharaan dan fasilitas Pemeliharaan Materiil khusus TNI. b. Mabes TNI dalam hal ini Asisten Logistik Tentara Nasional INDONESIA menyelenggarakan:
koordinasi pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan Materiil yang diselenggarakan oleh Angkatan; dan
mendukung pelaksanaan kegiatan Pemeliharaan Materiil yang berkaitan dengan pengerahan dan penggunaan kekuatan Materiil TNI. c. Mabes Angkatan dalam hal ini Asisten Logistik Angkatan menyelenggarakan:
kegiatan Pemeliharaan Materiil dalam rangka Pembinaan kekuatan Materiil Angkatan; dan
mendukung kebutuhan Pemeliharaan Materiil dalam rangka Pembinaan kekuatan Materiil Angkatan.
