PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMBINAAN PEMELIHARAAN MATERIIL...
Pasal 19
BAB 3 — POLA PENYELENGGARAAN
Pemeliharaan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a menjadi tanggung jawab setiap pengguna Materiil baik secara individu maupun hubungan satuan, meliputi: a. pemeliharaan harian, merupakan kegiatan teknis yang dilakukan Pengguna Materiil terdiri atas:
- pemeliharaan sebelum pemakaian;
- pemeliharaan selama pemakaian; dan
- pemeliharaan setelah pemakaian. b. pemeliharaan berkala, merupakan kegiatan teknis pemeliharaan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan pada setiap Materiil.
