PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMBINAAN PEMELIHARAAN MATERIIL...
Pasal 16
BAB 3 — POLA PENYELENGGARAAN
Pengorganisasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b disusun berdasarkan: a. kemampuan menghadapi tuntutan kebutuhan pemeliharaan dan perubahan situasi serta kondisi yang terjadi; dan b. unsur pelaksana fungsi pemeliharaan diberi ruang gerak sesuai batas kemampuan dan kewenangan teknis.
