PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 60 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PEMBINAAN PEMELIHARAAN MATERIIL...
Pasal 15
BAB 3 — POLA PENYELENGGARAAN
Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a disusun: a. berdasarkan hasil pengumpulan dan pengolahan data yang akurat mengenai kekuatan dan kondisi Materiil, kebutuhan operasional, yang dituangkan menjadi rencana kebutuhan pemeliharaan baik perencanaan jangka pendek, sedang, maupun panjang; dan b. secara terpusat, menjangkau jauh ke depan sesuai rencana strategis, diawali dengan perencanaan pada tingkat unit terkecil sampai pada tingkat penentu kebijakan pemeliharaan secara terpadu, serasi, dan seimbang.
