PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Industri Pertahanan, Perizinan Produksi,...
Pasal 5
BAB 2 — PENGGOLONGAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
Alat Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a meliputi: a. kendaraan khusus;
b. senjata; c. amunisi; d. pesawat terbang; e. alat berat khusus; f. penjinak bahan peledak; g. perlengkapan tempur perorangan; h. radar; i. kapal; dan j. Alat Utama lainnya yang ditetapkan.
