PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Industri Pertahanan, Perizinan Produksi,...
Pasal 43
BAB 4 — PERIZINAN PRODUKSI ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
Industri Pertahanan yang telah mendapatkan persetujuan Penetapan Industri Pertahanan dan mendapatkan persetujuan izin Produksi Alpalhankam harus:
a. menyampaikan perkembangan Produksi setiap semester dan laporan tahunan kepada Dirjen Pothan Kemhan dengan tembusan kepada Menteri; dan b. melaporkan kejadian insidentil di lingkungan Industri Pertahanan yang karena kesalahan dan/atau kelalaian manusia atau karena bencana alam yang mengakibatkan kerugian korban jiwa manusia atau materiil dan/atau kerusakan lingkungan, paling lama dalam waktu 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam kepada Dirjen Pothan Kemhan dengan tembusan kepada Menteri.
