PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Industri Pertahanan, Perizinan Produksi,...
Pasal 29
BAB 2 — PENGGOLONGAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
Perbekalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c meliputi: a. bekal makanan terdiri atas:
- beras; dan
- ransum tempur b. bekal kaporsatlap terdiri atas:
- bekal perorangan; dan
- bekal satuan lapangan c. bekal minyak dan pelumas terdiri atas:
- jenis minyak; dan
- pelumas umum dan khusus. d. bekal alsatri dan alkaptor terdiri atas:
- bekal kesatrian; dan
- bekal perkantoran
