PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Industri Pertahanan, Perizinan Produksi,...
Pasal 28
BAB 2 — PENGGOLONGAN ALAT PERALATAN PERTAHANAN DAN KEAMANAN
Suku cadang alat pendukung militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, meliputi: a. suku cadang peralatan dan fasilitas pangkalan (static dan mobile); b. suku cadang komunikasi dan navigasi; c. suku cadang peralatan survei dan pemetaan; d. suku cadang peralatan kesehatan; e. suku cadang peralatan laboratorium; f. suku cadang peralatan pendidikan dan peralatan publikasi; dan
g. suku cadang kendaraan atas air, kendaraan bawah air, dan kendaraan bermotor.
