Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Penetapan Industri Pertahanan adalah suatu pernyataan penetapan bahwa suatu Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Swasta telah memenuhi persyaratan untuk dapat memproduksi alat peralatan pertahanan dan keamanan.
- Industri Pertahanan adalah industri nasional yang terdiri atas Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha
Milik Swasta baik secara sendiri maupun berkelompok yang ditetapkan oleh pemerintah untuk sebagian atau seluruhnya menghasilkan alat peralatan pertahanan dan keamanan, jasa pemeliharaan untuk memenuhi kepentingan strategis di bidang pertahanan dan keamanan yang berlokasi di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA. 3. Produksi adalah kegiatan untuk menghasilkan produk alat peralatan pertahanan dan keamanan dari Industri dan/atau Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Swasta yang telah ditetapkan sebagai Industri Pertahanan. 4. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan. 5. Pengguna adalah pihak yang menggunakan dan/atau memanfaatkan alat peralatan pertahanan dan keamanan yang dihasilkan oleh Industri Pertahanan. 6. Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan yang selanjutnya disebut Alpalhankam adalah segala alat perlengkapan untuk mendukung pertahanan negara serta keamanan dan ketertiban masyarakat. 7. Perizinan adalah pemberian legalitas kepada badan usaha dalam bentuk izin Produksi, ekspor, dan impor Alpalhankam. 8. Ekspor Alpalhankam adalah mengeluarkan produk Alpalhankam hasil Produksi Industri Pertahanan melalui daerah Pabean INDONESIA. 9. Impor Alpalhankam adalah memasukkan produk Alpalhankam melalui daerah Pabean INDONESIA. 10. Kementerian Pertahanan yang selanjutnya disebut Kemhan adalah unsur pelaksana fungsi pemerintah di bidang pertahanan.
Tentara Nasional INDONESIA yang selanjutnya disingkat TNI adalah komponen utama yang siap digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan negara.
Alat Utama adalah produk berupa alat utama sistem senjata untuk tujuan sistem pertahanan dan keamanan negara.
Komponen Utama dan/atau Penunjang adalah produk berupa bagian besar dan/atau vital atau penting dari Alat Utama.
Komponen dan/atau Pendukung adalah produk berupa bagian terkecil dari komponen utama atau Alat Utama yang tidak bisa diuraikan lagi termasuk suku cadang.
Bahan Baku adalah bahan dasar dalam pembuatan Komponen utama dan/atau Penunjang dan Komponen dan/atau Pendukung.
Badan Usaha adalah badan hukum yang berbentuk perusahaan perseroan, atau perseroan terbatas, yang bergerak dalam usaha Produksi, Ekspor Alpalhankam dan Impor Alpalhankam.
Sertifikat/Pernyataan Pengguna Akhir (End User Certificate/Statement/EUC/S) adalah surat keterangan dari pejabat berwenang yang ditunjuk oleh Menteri yang menyatakan bahwa materiil kontrak yang dibeli dan/atau dijual dari negara asal tidak akan dijual atau dipindahtangankan kepada pihak lain dan hanya digunakan untuk kepentingan sendiri.
Certificate of Origin yang selanjutnya disingkat CoO adalah surat keterangan tentang keaslian barang yang dikeluarkan oleh prinsipal/pabrik pembuat/Industri Alpalhankam.
Pemberitahuan Ekspor Barang yang selanjutnya disingkat PEB adalah dokumen utama yang dipakai untuk pencatatan ekspor baik atas dasar letter of credit maupun tanpa letter of credit.
Pemberitahuan Impor Barang yang selanjutnya disingkat PIB adalah dokumen utama yang dipakai untuk pencatatan impor baik atas dasar letter of credit maupun tanpa letter of credit.
Security Clearance yang selanjutnya disingkat SC adalah surat keterangan/pernyataan dari instansi keamanan
dalam hal ini yang dikeluarkan oleh Staf Intelijen Panglima Tentara Nasional INDONESIA kepada personel, materiil maupun badan hukum/perusahaan untuk dapat menyelenggarakan kegiatan ditinjau dari aspek pengamanan yang mempunyai tingkat keterbatasan/kerahasiaan dan hanya dapat diketahui oleh personel dan/atau instansi tertentu saja. 22. Penolakan Ekspor Alpalhankam adalah kebijakan politik luar negeri INDONESIA dalam tenggat waktu tertentu yang melarang ekspor Alat Utama, Komponen Utama dan/atau Penunjang, Komponen dan/atau Pendukung, Bahan Baku dari wilayah hukum INDONESIA kepada negara atau aktor non-negara dengan pertimbangan faktor keamanan, kerahasiaan, dan/atau kepentingan politik luar negeri INDONESIA. 23. Direktur Jenderal Potensi Pertahanan Kemhan yang selanjutnya disebut Dirjen Pothan Kemhan adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Kemhan dalam perumusan kebijakan pengembangan teknologi Industri Pertahanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
