PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PENATAAN ORGANISASI DAN TATA KERJA...
Pasal 7
BAB 2 — PRINSIP PENATAAN ORGANISASI
Prinsip perumusan tugas pokok dan fungsi yang jelas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c, tugas pokok dan fungsi dirumuskan secara rinci dan jelas, guna menghindari kemungkinan terjadi duplikasi dan tumpang tindih. www.djpp.kemenkumham.go.id
