Pasal 9
BAB 3 — MATERI DAN KEDALAMAN SUBSTANSI
Bahan ujian penyesuaian kenaikan pangkat untuk setiap materi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditentukan sebagai berikut : a. kelompok I (SLTA sederajat)
ujian Pancasila diambil dari materi ujian SLTA
ujian UUD 1945 diambil dari materi ujian SLTA
ujian Bahasa INDONESIA diambil dari : a) Ejaan yang disempurnakan; dan b) buku-buku pelajaran Bahasa INDONESIA yang disahkan atau diakui oleh pemerintah.
ujian Tupoksi, struktur organisasi dan tata kerja unit organisasi masing- masing diambil dari : a) Keputusan tentang susunan organisasi dan tata kerja unit organisasi masing-masing; b) Keputusan tentang pedoman administrasi umum unit organisasi masing-masing;dan c) produk hukum resmi yang ditentukan oleh unit organisasi masing- masing.
ujian pengetahuan bidang substantif diambil dari : a) produk bacaan resmi yang diterbitkan atau diakui oleh Lembaga Administrasi Negara; dan b) produk bacaan resmi yang ditentukan oleh unit organisasi masing- masing. b kelompok II, III, IV.
ujian Pancasila diambil dari materi ujian sesuai dengan Stratanya.
ujian UUD 1945 diambil dari materi ujian sesuai dengan Stratanya.
ujian Bahasa INDONESIA diambil dari : a) Ejaan yang disempurnakan; dan b) buku-buku pelajaran Bahasa INDONESIA yang disahkan atau diakui oleh pemerintah.
ujian Bahasa Inggris hasil test TOEFL minimal mulai 350.
ujian Tupoksi, struktur organisasi dan tata kerja unit organisasi masing- masing diambil dari : a) Keputusan tentang susunan organisasi dan tata kerja unit organisasi masing-masing; b) Keputusan tentang pedoman administrasi umum unit organisasi masing-masing; dan c) produk hukum resmi yang ditentukan oleh unit organisasi masing- masing.
ujian pengetahuan bidang substantif diambil dari :
- produk bacaan resmi yang diterbitkan atau diakui oleh Lembaga Administrasi Negara; dan 2) produk bacaan resmi yang ditentukan oleh unit organisasi masing- masing.
- ujian karya tulis disesuaikan dengan kebutuhan dan kepentingan dinas Unit Organisasi masing-masing.
- Psikotest.
