PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2010 tentang PENYELENGGARAAN UJIAN PENYESUAIAN KENAIKAN PANGKAT...
Pasal 8
BAB 3 — MATERI DAN KEDALAMAN SUBSTANSI
Materi Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat sesuai dengan kelompok masing- masing, sebagai berikut : a. Kelompok I (SLTA sederajat)
- Pancasila;
- UNDANG-UNDANG Dasar 1945;
- Bahasa INDONESIA;
- tugas pokok, fungsi, struktur organisasi, dan tata cara kerja unit organisasi masing-masing; dan
- pengetahuan mengenai bidang substantif instansi yang bersangkutan dan pengetahuan lain yang dipandang perlu oleh unit organisasi masing- masing. b. Kelompok II, III dan IV materi Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat dibagi menjadi 2 tahap, sebagai berikut :
- Tahap I : a) Pancasila; b) UNDANG-UNDANG Dasar 1945; c) Bahasa INDONESIA; d) Bahasa Inggris; e) tugas pokok, fungsi, struktur organisasi, dan tata cara kerja unit organisasi masing-masing; f) pengetahuan mengenai bidang substantif instansi yang bersangkutan dan pengetahuan lain yang dipandang perlu oleh unit organisasi masing-masing;dan g) membuat Karya Tulis.
- Tahap II : Psikotest.
