PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2009 tentang TATARAN WEWENANG BIDANG ADMINISTRASI KEPEGAWAIAN...
Pasal 5
BAB 2 — WEWENANG, PENDELEGASIAN DAN PEMBERIAN KUASA
Menteri Pertahanan mendelegasikan wewenang Pengurusan PNS di lingkungan TNI kepada Panglima TNI, meliputi : a. menandatangani keputusan :
- penempatan dalam jabatan PNS;
- kenaikan pangkat PNS golongan IV/a ke bawah;
- peninjauan masa kerja PNS;
- pendidikan dan pelatihan kepemimpinan tingkat III dan IV;
- hukuman disiplin PNS tingkat sedang dan ringan;
- pemberhentian sementara (Schorsing) PNS;
- pemberian bebas tugas/MPP PNS; dan
- penggantian perubahan nama. b. menandatangani surat izin :
- kawin, cerai dan rujuk PNS;
- cuti tahunan PNS;
- cuti besar PNS;
- cuti sakit PNS;
- cuti PNS karena alasan penting;
- cuti PNS di luar tanggungan Negara;
- cuti bersalin PNS; dan
- cuti PNS ibadah di luar negeri. c. menandatangani Kartu Tanda Anggota (KTA) PNS.
