Pasal 4
BAB 2 — WEWENANG, PENDELEGASIAN DAN PEMBERIAN KUASA
Menteri berwenang untuk :
a. menandatangani keputusan :
rencana kebutuhan PNS;
pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil;
pemberhentian Calon Pegawai Negeri Sipil tidak dengan hormat;
penempatan dalam jabatan struktural eselon I dan II serta jabatan fungsional setingkat;
kenaikan pangkat PNS golongan IV/b;
kenaikan pangkat PNS golongan IV/a yang bertugas di lingkungan Dephan;
pemberian tanda jasa dan penghargaan;
hukuman disiplin PNS tingkat berat;
pemberhentian tidak atas permintaan sendiri PNS golongan IV/b ke bawah;
pemberhentian karena penyederhanaan organisasi PNS golongan IV/b ke bawah;
pemberhentian karena melakukan tindak pidana PNS golongan IV/b ke bawah;
pemberhentian sementara (Schorsing) PNS golongan IV/a dan IV/b;
pemberhentian karena meninggalkan tugas PNS golongan IV/b ke bawah;
pemberhentian karena hal-hal lain PNS golongan IV/b ke bawah;
pemberian bebas tugas/MPP PNS golongan IV/a dan golongan IV/b yang bertugas di lingkungan Dephan; dan
pemberhentian sementara dari jabatan fungsional yang jenjangnya setingkat eselon II. b. menandatangani surat perintah :
tim Panitia Pengadaan CPNS tingkat Pusat; dan
kenaikan pangkat militer berpangkat Letjen/Laksdya/Marsdya yang bertugas di lingkungan Dephan. c. menandatangani surat izin :
kawin, cerai dan rujuk pejabat eselon I dan eselon II;
kawin, cerai dan rujuk PNS golongan IV/d dan IV/e;
cuti tahunan pejabat eselon I;
cuti besar pejabat eselon I;
cuti sakit pejabat eselon I;
cuti karena alasan penting pejabat eselon I;
cuti PNS di luar tanggungan Negara;
cuti bersalin pejabat eselon I; dan
cuti ibadah di luar negeri yang bertugas di lingkungan Dephan. d. menandatangani Kartu Tanda Anggota (KTA) pejabat eselon I dan pejabat fungsional setingkat.
