PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2014 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU...
Pasal 55
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL
Editor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf q mempunyai tugas menyunting naskah tulisan atau karangan yang akan diterbitkan dalam majalah, surat kabar.
