PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2014 tentang SUSUNAN DAN TATA KERJA JABATAN FUNGSIONAL TERTENTU...
Pasal 54
BAB 2 — JABATAN FUNGSIONAL
Ajudan/ADC sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf p mempunyai tugas melayani dan mengurus segala keperluan yang berhubungan dengan dukungan operasional serta menyiapkan bahan koordinasi rapat agar sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
