PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 994
BAB 12 — BADAN SARANA PERTAHANAN
Subbagian Fora Internasional selanjutnya disebut Subbag Foraint dipimpin oleh Kepala Subbagian Fora Internasional disebut Kasubbag Foraint mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi kerjasama sarana pertahanan, keikutsertaan dan penyelenggaraan fora internasional di bidang pengadaan, kelaikan, konstruksi, BMN dan kodifikasi serta koordinasi perencanaan program, evaluasi dan laporan penyelenggaraan fora internasional.
