PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 993
BAB 12 — BADAN SARANA PERTAHANAN
Subbagian Fora Nasional selanjutnya disebut Subbag Foranas dipimpin oleh Kepala Subbagian Fora Nasional disebut Kasubbag Foranas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi kerjasama sarana pertahanan, keikutsertaan dan penyelenggaraan fora nasional di bidang pengadaan, kelaikan, konstruksi, BMN dan kodifikasi serta koordinasi perencanaan program, evaluasi dan laporan penyelenggaraan fora nasional.
