PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 98
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97, Bag Dukminmen menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan administrasi dan ketatausahaan Menhan; b. penyiapan bahan administrasi dan ketatausahaan Staf Ahli dan Staf Khusus Menteri; c. penyiapan dan koordinasi bahan pertimbangan dan saran Menhan; d. pelayanan administrasi dukungan operasional Menhan; dan e. penyiapan bahan dan koordinasi kegiatan Menhan.
