PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 97
BAB 4 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Dukungan Administrasi Menteri selanjutnya disebut Bag Dukminmen dipimpin oleh Kepala Bagian Dukungan Administrasi Menteri disebut Kabag Dukminmen mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan administrasi dan ketatausahaan serta pelayanan administrasi dan dukungan operasional Menteri dan Staf Ahli serta Staf Khusus Menteri.
