PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 976
BAB 12 — BADAN SARANA PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 975, Set Baranahan menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pembukuan, pengelolaan administrasi keuangan, penilaian dan perhitungan anggaran, evaluasi dan laporan program kerja dan anggaran serta laporan akuntabilitas kinerja Badan; b. pembinaan kepegawaian, administrasi keuangan, materiil, ketatausahaan dan kerumahtanggaan serta penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan Badan;
c. pengelolaan data dan informasi serta dokumentasi dan perpustakaan Badan; d. koordinasi penyelenggaraan fora nasional dan internasional di bidang sarana pertahanan; dan e. koordinasi dan supervisi staf.
