Pasal 933
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 932, Pusdiklat Bahasa menyelenggarakan fungsi: a. Penyusunan, pelaksanaan kebijakan administrasi perencanaan program kerja dan anggaran Diklat, kurikulum program Diklat, dan standardisasi Diklat di bidang bahasa daerah, bahasa INDONESIA dan bahasa asing; b. Penyusunan pelaksanaan administrasi, operasional, penyiapan fasilitas pembelajaran, pengendalian dan penyiapan dokumen administrasi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)/sertifikasi, pengelolaan kepustakaan pendidikan dan pelatihan, serta pembinaan peserta Diklat, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di bidang bahasa daerah, bahasa INDONESIA dan bahasa asing; c. Penyusunan pelaksanaan evaluasi dan laporan, peningkatan mutu pendidikan dan pelatihan di bidang bahasa daerah, bahasa INDONESIA dan bahasa asing; d. Pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis di bidang pendidikan dan pelatihan di bidang bahasa daerah, bahasa INDONESIA dan bahasa asing; e. Pelaksanaan asistensi pendidikan dan pelatihan bahasa/sekolah bahasa di lingkungan TNI; f. Pembinaan alih bahasa dan juru bahasa; g. Penyusunan bahan pelaksanaan administrasi kepegawaian, keuangan dan ketatausahaan serta kerumahtanggaan Pusat; dan h. Pembinaan kelompok jabatan fungsional di lingkungan Pusat.
