PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 932
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bahasa selanjutnya disebut Pusdiklat Bahasa adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Badan dipimpin oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bahasa disebut Kapusdiklat Bahasa mempunyai tugas melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan di bidang bahasa daerah, bahasa INDONESIA dan bahasa asing di lingkungan
Kemhan dan TNI, melaksanakan evaluasi pengembangan pendidikan dan pelatihan bahasa serta pembinaan alih bahasa dan juru bahasa termasuk melaksanakan asistensi pendidikan dan pelatihan bahasa/sekolah bahasa di lingkungan TNI.
