Pasal 914
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 913, Pusdiklat Jemenhan menyelenggarakan fungsi: a. Penyusunan, pelaksanaan kebijakan administrasi perencanaan program kerja dan anggaran Diklat, kurikulum program Diklat, dan standardisasi Diklat di bidang kepemimpinan dan staf, kajian strategi manajemen pertahanan serta pendidikan dan pelatihan kader bela negara; b. Penyusunan pelaksanaan administrasi, operasional, penyiapan fasilitas pembelajaran, pengendalian dan penyiapan dokumen administrasi Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP), pengelolaan kepustakaan pendidikan dan pelatihan, serta pembinaan peserta Diklat, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan di bidang Pendidikan dan Pelatihan kepemimpinan dan staf, kajian strategi manajemen pertahanan serta pendidikan dan pelatihan kader bela negara;
c. Penyusunan pelaksanaan evaluasi dan laporan, peningkatan mutu pendidikan dan pelatihan di bidang kepemimpinan dan staf, kajian strategi manajemen pertahanan serta pendidikan dan pelatihan kader bela negara; d. Pelaksanaan bimbingan dan supervisi teknis di bidang pendidikan dan pelatihan kepemimpinan dan staf, kajian strategi manajemen pertahanan serta pendidikan dan pelatihan kader bela negara; e. Penyusunan bahan pelaksanaan administrasi kepegawaian, keuangan dan ketatausahaan serta kerumahtanggaan Pusat; dan f. Pembinaan kelompok jabatan fungsional di lingkungan Pusat.
