PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 913
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Pertahanan selanjutnya disebut Pusdiklat Jemenhan adalah unsur pelaksana tugas dan fungsi Badan dipimpin oleh Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen Pertahanan disebut Kapusdiklat Jemenhan mempunyai tugas melaksanakan Pendidikan dan Pelatihan serta melaksanakan evaluasi di bidang kepemimpinan dan staf manajemen pertahanan, kajian strategi manajemen pertahanan serta pendidikan dan pelatihan kader bela negara.
