PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 905
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Subbagian Sarana dan Prasarana selanjutnya di sebut Subbag Sarpras dipimpin oleh Kepala Subbagian Sarana dan Prasarana disebut Kasubbag Sarpras mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan,
pelaksanaan, dan pemeliharaan dukungan alat instruksi dan alat penolong instruksi, sarana dan prasarana serta pengurusan bahan ajaran pendidikan dan pelatihan.
