PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 904
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Subbagian Kurikulum selanjutnya disebut Subbag Kur dipimpin oleh Kepala Subbagian Kurikulum disebut Kasubbag Kur mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan perencanaan, pengkajian, pelaksanaan, penyusunan materi dan kurikulum serta pengurusan katalog program pendidikan dan pelatihan dan sosialisasi program pendidikan dan pelatihan.
