Pasal 896
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 895, Bag Sisjamtu Diklat menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis sistem dan penjamin mutu pendidikan dan pelatihan pertahanan; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis penjamin mutu, standardisasi akreditasi dan sertifikasi pendidikan dan pelatihan; c. penyiapan bahan rencana unit penjamin mutu pendidikan dan pelatihan tertentu bagi PNS Kemhan; d. penyiapan bahan rencana kerja unit penjamin mutu pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional Kemhan,; e. merencanakan penyiapan penerbitan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) dan Sertifikat Diklat di lingkungan Badiklat; f. Penyiapan pedoman-pedoman yang berkaitan dengan sepuluh komponen pendidikan sebagai standardisasi penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan; g. penyiapan bahan koordinasi pelaksanaan pendidikan ilmu pengetahuan dan teknologi pertahanan antar instansi baik dalam negeri maupun luar negeri; h. penyiapan bahan perumusan kerja sama pendidikan dan pelatihan; i. penyiapan bahan administrasi pendidikan dan pelatihan; j. penyiapan bahan pengelolaan dokumentasi dan kepustakaan Badan; k. penyiapan bahan pengelolaan data dan penyajian informasi pendidikan dan pelatihan; dan l. penyiapan dukungan teknis di bidang pengelolaan komputer, Aplikasi dan pemeliharaan jaringan komunikasi data serta pemberian bimbingan teknis teknologi informasi Badan.
