PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 895
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Bagian Sistem dan Penjamin Mutu Pendidikan dan Pelatihan selanjutnya disebut Bag Sisjamtu Diklat dipimpin oleh Kepala Bagian Sistem Jaminan
Mutu Pendidikan dan Pelatihan disebut Kabag Sisjamtu Diklat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis sistem Pendidikan dan Pelatihan, penjamin mutu pendidikan dan pelatihan, standardisasi, akreditasi dan sertifikasi, kerja sama pendidikan dan pelatihan, dan pelaksanaan pelayanan teknis manajemen dan administratif pendidikan dan pelatihan, pengelolaan sistem dan informasi pendidikan dan pelatihan dan pemberian dukungan teknis di bidang pengelolaan komputer dan jaringan komunikasi data serta dokumentasi dan kepustakaan Badan.
