PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 890
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 889, Bag Proglap menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian program kerja dan anggaran; b. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program kerja dan anggaran; c. penyiapan bahan pembukuan keuangan, penilaian dan perhitungan anggaran serta pengelolaan administrasi keuangan Badan; d. melaksanakan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran; e. penyiapan bahan penyusunan rencana kinerja, pengukuran serta laporan kinerja; dan f. penyiapan bahan perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan.
