PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 889
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Bagian Program dan Laporan selanjutnya disebut Bag Proglap dipimpin oleh Kepala Bagian Program dan Laporan disebut Kabag Proglap mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pembukuan dan pengelolaan administrasi keuangan, penilaian dan perhitungan anggaran, evaluasi dan laporan program kerja dan anggaran, dan laporan akuntabilitas kinerja Badan serta perencanaan pendidikan dan pelatihan.
