Pasal 887
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 886, Set Badiklat menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pembukuan, pengelolaan administrasi keuangan, penilaian dan perhitungan anggaran, evaluasi dan laporan program kerja dan anggaran serta laporan akuntabilitas kinerja Badan; b. pembinaan kepegawaian, administrasi keuangan, materiil, ketatausahaan dan kerumahtanggaan serta penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan Badan; c. pengelolaan data dan informasi serta dokumentasi dan kepustakaan Badan; d. perencanaan, pelaksanaan sistem dan penjaminan mutu pendidikan dan pelatihan, penetapan standardisasi, akreditasi, sertifikasi serta pengendalian pendidikan dan pelatihan pertahanan; e. pembinaan komponen pendidikan dan pelatihan serta evaluasi pasca pendidikan dan pelatihan di lingkungan Badan; f. koordinasi pelaksanaan pelatihan terpadu serta pendidikan ilmu pengetahuan dan teknologi pertahanan; g. kerja sama pendidikan dan pelatihan pertahanan; dan h. koordinasi dan supervisi staf.
