Pasal 884
BAB 11 — BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 883, Badiklat menyelenggarakan fungsi sebagai berikut : a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan; b. penyediaan sertifikasi dan standardisasi kurikulum, hanjar dan alat bantu pendidikan dan pelatihan;
c. penyelenggaraan koordinasi dan kerjasama dalam rangka tugas pokok dan fungsi Badan; d. pemberian pembinaan dan pengendalian rekomendasi, standardisasi dan/atau izin pelaksanaan pendidikan dan pelatihan oleh satuan kerja dibawahnya; e. pembinaan dan pengembangan Widyaiswara pendidikan dan pelatihan. f. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan meliputi Manajemen Pertahanan, Bahasa dan Teknis Fungsional Pertahanan; g. pembinaan dan pengembangan jabatan fungsional Umum dan Tertentu di lingkungan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kemhan; h. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pendidikan dan pelatihan di bidang pertahanan; dan i. pelaksanaan administrasi Badiklat;
