Pasal 853
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 852, Bid Dapur menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan, perumusan dan pelaksanaan penelitian, pengkajian dan pengembangan daya gempur alat utama sistem senjata dan peralatan pendukung; b. pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan laporan penelitian, pengkajian dan pengembangan daya gempur alat utama sistem senjata dan peralatan pendukung; c. pemberian pelayanan penelitian, pengkajian dan pengembangan, informasi ilmiah serta transfer teknologi daya gempur alat utama sistem senjata dan peralatan pendukung; dan d. pelaksanaan presentasi, demonstrasi dan uji coba materiil dan atau jasa dalam rangka pengadaan alat peralatan pertahanan dan transfer teknologi.
