PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 852
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Bidang Daya Tempur selanjutnya disebut Bid Dapur dipimpin oleh Kepala Bidang Daya Tempur selanjutnya disebut Kabid Dapur mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, perencanaan, pengendalian, pelaksanaan dan pelayanan penelitian, pengkajian dan pengembangan serta transfer teknologi di bidang daya gempur alat utama sistem senjata dan peralatan pendukung yang bersifat riset dasar dan difusi teknologi.
