PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 833
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Bidang Sumber Daya Alam dan Buatan selanjutnya disebut Bid SDAB dipimpin oleh Kepala Bidang Sumber Daya Alam dan Buatan selanjutnya disebut Kabid SDAB mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, perencanaan, pengendalian, pelaksanaan dan pelayanan penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang sumber daya alam dan sumber daya buatan.
