PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 832
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Subbidang Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung selanjutnya disebut Subbid Komcadduk dipimpin oleh Kepala Subbidang Komponen Cadangan dan Komponen Pendukung selanjutnya disebut Kasubbid Komcadduk mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, perumusan, pelaksanaan, pengendalian, evaluasi dan laporan penelitian, pengkajian dan pengembangan sumber daya manusia komponen cadangan dan pendukung di bidang postur, kesejahteraan dan mental ideologi serta sistem perekrutan, pelatihan, mobilisasi dan demobilisasi.
