PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 827
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Puslitbang Sumdahan terdiri atas: a. Bidang Sumber Daya Manusia; b. Bidang Sumber Daya Alam dan Buatan; c. Bidang Sarana dan Prasarana; d. Subbagian Tata Usaha; dan e. Kelompok Jabatan Fungsional.
