Pasal 826
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 825, Puslitbang Sumdahan menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan, perumusan dan pelaksanaan penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang sumber daya manusia, sumber daya alam dan buatan serta sarana dan prasarana pertahanan; b. pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan laporan penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang sumber daya manusia, sumber daya alam dan buatan serta sarana dan prasarana pertahanan, serta memberikan rekomendasi; c. pemberian pelayanan penelitian, pengkajian dan pengembangan, informasi ilmiah di bidang sumber daya manusia, sumber daya alam dan buatan serta sarana dan prasarana pertahanan; d. pembinaan kelompok jabatan fungsional peneliti di lingkungan Pusat; dan e. pengelolaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan Pusat.
