PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 815
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 814, Bid Doksismet menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan, perumusan dan pelaksanaan penelitian, pengkajian dan pengembangan doktrin, sistem dan metode; b. pelaksanaan pengendalian, evaluasi dan laporan penelitian, pengkajian dan pengembangan doktrin, sistem dan metode; dan c. pemberian pelayanan penelitian, pengkajian dan pengembangan, informasi ilmiah doktrin, sistem dan metode.
