PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 814
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Bidang Doktrin, Sistem dan Metode selanjutnya disebut Bid Doksismet dipimpin oleh Kepala Bidang Doktrin Sistem dan Metode selanjutnya disebut Kabid Doksismet mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, perencanaan, pengendalian, pelaksanaan dan pelayanan penelitian, pengkajian dan pengembangan di bidang doktrin, sistem dan metode dalam rangka pertahanan.
