PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 796
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 795, Bag Korlitbang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan pelaksanaan koordinasi kegiatan penelitian, pengkajian dan pengembangan bidang pertahanan; b. penyiapan penyelenggaraan kerja sama penelitian, pengkajian dan pengembangan; c. penyiapan pengelolaan keikutsertaan Badan dalam fora nasional dan internasional bidang ilmu pengetahuan dan teknologi khususnya di dalam penyelenggaraan penelitian dan pengembangan; dan d. penyiapan bahan administrasi pengembangan kompetensi sumber daya manusia peneliti di lingkungan Badan.
