PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 795
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Bagian Koordinasi Penelitian dan Pengembangan selanjutnya disebut Bag Korlitbang dipimpin oleh Kepala Bagian Koordinasi Penelitian dan Pengembangan selanjutnya disebut Kabag Korlitbang mempunyai tugas penyiapan koordinasi dan kerja sama penelitian, pengkajian dan pengembangan, peningkatan kompetensi sumber daya manusia peneliti dan proses akreditasi sumber daya manusia peneliti dan perekayasa serta pengelolaan keikutsertaan Badan dalam fora nasional dan internasional di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
