PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 784
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 783, Bag Proglap menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perencanaan program kerja dan anggaran Badan; b. penyiapan bahan pelaksanaan, pengendalian program kerja dan anggaran Badan;
c. penyiapan bahan pembukuan keuangan, penilaian dan perhitungan anggaran serta pengelolaan administrasi keuangan Badan; d. melaksanakan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran; e. penyiapan bahan evaluasi dan penyusunan laporan pelaksanaan program kerja dan anggaran Badan; dan f. penyiapan bahan penyusunan laporan kinerja Badan.
