PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 783
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Bagian Program dan Laporan selanjutnya disebut Bag Proglap dipimpin oleh Kepala Bagian Program dan Laporan disebut Kabag Proglap mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pembukuan dan pengelolaan administrasi keuangan, penilaian dan perhitungan anggaran, evaluasi dan laporan program kerja dan anggaran serta laporan akuntabilitas kinerja.
