Pasal 781
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 780, Set Balitbang menyelenggarakan fungsi: a. perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pembukuan, pengelolaan administrasi keuangan, penilaian dan perhitungan anggaran, evaluasi dan laporan program kerja dan anggaran serta laporan akuntabilitas kinerja Badan;
b. pembinaan kepegawaian, administrasi keuangan, materiil, ketatausahaan dan kerumahtanggaan serta penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan Badan; c. pengelolaan data dan informasi, dokumentasi dan perpustakaan serta pengelolaan komputer dan jaringan komunikasi data Badan; d. pengelolaan keikutsertaan Badan dalam fora nasional dan internasional di bidang pengetahuan dan teknologi; e. pengelolaan kerja sama kegiatan penelitian, pengkajian dan pengembangan Badan; f. koordinasi penelitian, pengkajian dan pengembangan bidang pertahanan; g. penyiapan bahan administrasi pengembangan kompetensi sumber daya manusia peneliti Badan; dan h. koordinasi dan supervisi staf.
