PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 780
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Sekretariat Badan Penelitian dan Pengembangan selanjutnya disebut Set Balitbang adalah unsur pembantu Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dipimpin oleh Sekretaris Badan Penelitian dan Pengembangan disebut Ses Balitbang mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif Balitbang.
