PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 778
BAB 10 — BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 777, Balitbang menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis, rencana dan program di bidang penelitian dan pengembangan di bidang pertahanan; b. pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertahanan meliputi strategi, sumber daya, ilmu pengetahuan dan teknologi dan alat peralatan pertahanan; c. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan penelitian dan pengembangan di bidang pertahanan; dan d. pelaksanaan administrasi Balitbang.
