PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 770
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 769, Subdit Dukkes menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan rumusan kebijakan di bidang dukungan kesehatan komponen utama pertahanan negara; b. penyusunan standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur di bidang dukungan kesehatan komponen utama pertahanan negara; c. pelaksanaan dan evaluasi kebijakan di bidang dukungan kesehatan komponen utama pertahanan negara; dan d. pemberian bimbingan, supervisi teknis dan perizinan di bidang dukungan kesehatan komponen utama pertahanan negara.
