PERMENHAN
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
Pasal 769
BAB 9 — DIREKTORAT JENDERAL KEKUATAN PERTAHANAN
Subdirektorat Dukungan Kesehatan selanjutnya disebut Subdit Dukkes dipimpin oleh Kepala Subdirektorat Dukungan Kesehatan disebut Kasubdit Dukkes mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan rumusan dan pelaksanaan evaluasi kebijakan serta standardisasi teknis di bidang dukungan kesehatan komponen utama pertahanan negara.
